BatamZona Headline

Saat Badut dan Pengemis Lansia “Ditegur Negara” di Jalur Hijau Batam

22
×

Saat Badut dan Pengemis Lansia “Ditegur Negara” di Jalur Hijau Batam

Share this article
Badut Jalanan. (Ilustrasi)
banner 468x60

Setelah didata, kedua PMKS tersebut tidak dilepas begitu saja. Mereka dibawa ke UPTD Nilam Suri di Kecamatan Nongsa untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan lanjutan, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Pendekatan yang dilakukan bukan untuk menghukum, tapi untuk memastikan mereka mendapat penanganan yang lebih baik,” jelasnya.

Di tengah upaya pemerintah, masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif. Pemko Batam meminta warga tidak memberikan uang secara langsung di jalanan atau jalur hijau, karena praktik tersebut kerap memperpanjang persoalan sosial.

BACA JUGA:  Banjir dan Kecelakaan di Simpang Tiban Center Menghantui Warga, Ria Saptarika Desak Langkah Terpadu

“Kami mengajak masyarakat menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi yang disediakan pemerintah agar penanganan masalah sosial bisa lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” kata Rudi.